Kerja Sama Advertiser Eksklusif | Skema Berbasis Penjualan
PARTNERSHIP / ADVERTISING
Penawaran Kerja Sama Eksklusif
Skema kemitraan berbasis hasil

Anda Siapkan Produk. Kami Tanggung Biaya Iklannya.

Kembangkan penjualan produk melalui kerja sama pemasaran digital eksklusif. Advertiser menanggung 100% biaya iklan dan memperoleh imbalan tetap hanya dari unit yang berhasil terjual sesuai ketentuan.

100%Biaya iklan ditanggung advertiser
Rp60.000Hak advertiser per unit penjualan valid
Setiap SeninJadwal pembayaran mingguan
Cara kerja

Kolaborasi yang jelas sejak awal

Pemilik produk berfokus pada kualitas produk, ketersediaan stok, konten, dan pemenuhan pesanan. Advertiser menangani strategi serta pendanaan iklan.

01

Advertiser membiayai iklan

Seluruh anggaran iklan berbayar menjadi tanggungan advertiser, termasuk jika biaya iklan lebih tinggi daripada hasil yang diperoleh.

02

Fee tetap per unit

Advertiser berhak atas Rp60.000 untuk setiap unit produk yang terjual secara valid dan teratribusikan pada aktivitas pemasaran kerja sama.

03

Konten dan akun aktif

Pemilik produk wajib menyediakan minimal 50 video produk secara bertahap selama kerja sama, serta memiliki akun media sosial yang telah aktif.

04

Rekap dan pembayaran

Penjualan valid direkonsiliasi setiap minggu dan hak advertiser dibayarkan setiap hari Senin berdasarkan laporan yang disepakati.

Tahapan pertumbuhan

Dari Testing ke Scale Up

FASE 01 · 1–3 BULAN

Testing Produk & Iklan

Menguji konten, audiens, penawaran, dan performa penjualan. Penentuan kelulusan fase testing dan keputusan untuk melanjutkan ke scale up berada pada advertiser.

  • Pengujian kreatif dan strategi iklan
  • Evaluasi performa dan kelayakan produk
  • Risiko biaya iklan ditanggung advertiser
FASE 02 · EVALUASI TIAP 3 BULAN

Scale Up

Jika dinyatakan lolos testing, strategi dan anggaran dapat ditingkatkan sesuai pertimbangan advertiser. Kinerja kerja sama dievaluasi setiap tiga bulan.

  • Optimalisasi kampanye yang berkinerja baik
  • Penyesuaian kapasitas stok dan konten
  • Evaluasi kelanjutan kerja sama
Masa kerja sama: berlaku terus sampai salah satu pihak mengakhirinya sesuai prosedur pemberitahuan dan penyelesaian kewajiban dalam perjanjian.
Draf kesepakatan

Ketentuan Kerja Sama

Ketentuan berikut merupakan draf untuk ditinjau dan disepakati bersama sebelum ditandatangani. Identitas, produk, tanggal efektif, dan mekanisme pelaporan harus dilengkapi.

Pasal 1 — Para Pihak dan Objek

Pihak Pertama adalah Advertiser, penyedia jasa strategi dan pendanaan iklan digital. Pihak Kedua adalah Pemilik Produk, penyedia produk, materi promosi, stok, layanan pelanggan, dan pemenuhan pesanan. Produk yang dikerjasamakan ditentukan secara tertulis oleh kedua pihak.

Pasal 2 — Biaya Iklan dan Risiko

Pihak Pertama menanggung 100% biaya pembelian iklan untuk kampanye yang dikelolanya. Jika biaya iklan melebihi pendapatan imbalan Pihak Pertama, selisih kerugian tersebut menjadi risiko Pihak Pertama dan tidak dapat ditagihkan kepada Pihak Kedua tanpa persetujuan tertulis terpisah.

Pasal 3 — Imbalan Rp60.000 per Unit

Pihak Pertama berhak menerima Rp60.000 untuk setiap unit produk yang telah dibayar pembeli, tidak dibatalkan atau dikembalikan, dan tercatat sebagai penjualan yang berasal dari kampanye atau kanal yang dikelola Pihak Pertama. Imbalan tersebut tetap berlaku meskipun biaya iklan Pihak Pertama meningkat. Penjualan organik Pihak Kedua di luar atribusi kampanye tidak dikenakan imbalan ini, kecuali disepakati lain secara tertulis.

Pasal 4 — Kewajiban Konten dan Media Sosial

Pihak Kedua wajib menyediakan sekurang-kurangnya 50 video produk yang dapat digunakan secara sah untuk periklanan. Penyediaannya boleh bertahap selama masa kerja sama sesuai kebutuhan kampanye dan jadwal yang dikoordinasikan. Pihak Kedua menjamin memiliki akun media sosial yang sudah aktif dan memberikan akses yang diperlukan secara aman tanpa harus menyerahkan kata sandi pribadi.

Pasal 5 — Eksklusivitas Pemasaran Digital

Selama kerja sama, Pihak Kedua tidak boleh menunjuk advertiser, agensi, atau pengelola pemasaran digital lain untuk produk yang sama tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama. Pihak Kedua tetap dapat melakukan penjualan dan publikasi organik secara mandiri sepanjang tidak melanggar kesepakatan atribusi, penggunaan materi, dan pengelolaan kampanye.

Pasal 6 — Testing, Scale Up, dan Evaluasi

Fase testing berlangsung 1 sampai 3 bulan sejak kampanye aktif. Keputusan apakah produk lolos testing dan layak masuk fase scale up ditentukan Pihak Pertama berdasarkan evaluasi performa. Selama fase scale up, evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan. Keputusan melanjutkan, mengubah strategi, atau menghentikan pendanaan iklan berada pada Pihak Pertama dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua.

Pasal 7 — Laporan dan Pembayaran

Kedua pihak menyepakati metode pelacakan penjualan dan akses laporan yang dapat diverifikasi. Rekap penjualan valid dihitung mingguan dan pembayaran hak Pihak Pertama dilakukan setiap hari Senin untuk periode pelaporan minggu sebelumnya. Jika hari Senin merupakan hari libur perbankan, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Retur, pembatalan, dan selisih data diselesaikan melalui rekonsiliasi yang terdokumentasi.

Pasal 8 — Stok, Mutu, dan Pelayanan

Pihak Kedua bertanggung jawab atas ketersediaan stok, legalitas dan mutu produk, keakuratan informasi produk, pengemasan, pengiriman, pelayanan konsumen, serta penanganan komplain dan retur. Pihak Pertama bertanggung jawab atas materi iklan yang dibuat atau diubahnya, dengan tetap menggunakan klaim yang dapat dibuktikan dan disetujui Pihak Kedua.

Pasal 9 — Masa Berlaku dan Pengakhiran

Perjanjian berlaku sejak tanggal efektif yang disepakati dan tidak memiliki batas akhir otomatis. Salah satu pihak dapat mengakhirinya dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelumnya, kecuali terdapat pelanggaran material yang memerlukan penghentian segera. Seluruh hak pembayaran atas penjualan valid yang timbul sebelum tanggal pengakhiran tetap wajib diselesaikan.

Pasal 10 — Kerahasiaan dan Penyelesaian Perselisihan

Kedua pihak wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, laporan penjualan, strategi kampanye, dan informasi bisnis yang tidak bersifat publik. Perselisihan diupayakan selesai melalui musyawarah dalam 30 hari kalender. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan menurut hukum Republik Indonesia melalui forum yang disepakati secara tertulis.

Langkah selanjutnya

Formulir Data & Persetujuan Awal

Isi data berikut untuk menghasilkan ringkasan pengajuan. Formulir ini tidak mengirim data ke server dan tidak otomatis menjadi tanda tangan elektronik yang sah.

Catatan: Ini adalah draf komersial, bukan nasihat hukum. Sebelum berlaku mengikat, lengkapi identitas hukum, data rekening, atribusi penjualan, dan tanda tangan para pihak. Konsultasi hukum dianjurkan.

© Partnership Advertising · Dokumen penawaran dan draf kerja sama.