Anda Siapkan Produk. Kami Tanggung Biaya Iklannya.
Kembangkan penjualan produk melalui kerja sama pemasaran digital eksklusif. Advertiser menanggung 100% biaya iklan dan memperoleh imbalan tetap hanya dari unit yang berhasil terjual sesuai ketentuan.
Kolaborasi yang jelas sejak awal
Pemilik produk berfokus pada kualitas produk, ketersediaan stok, konten, dan pemenuhan pesanan. Advertiser menangani strategi serta pendanaan iklan.
Advertiser membiayai iklan
Seluruh anggaran iklan berbayar menjadi tanggungan advertiser, termasuk jika biaya iklan lebih tinggi daripada hasil yang diperoleh.
Fee tetap per unit
Advertiser berhak atas Rp60.000 untuk setiap unit produk yang terjual secara valid dan teratribusikan pada aktivitas pemasaran kerja sama.
Konten dan akun aktif
Pemilik produk wajib menyediakan minimal 50 video produk secara bertahap selama kerja sama, serta memiliki akun media sosial yang telah aktif.
Rekap dan pembayaran
Penjualan valid direkonsiliasi setiap minggu dan hak advertiser dibayarkan setiap hari Senin berdasarkan laporan yang disepakati.
Dari Testing ke Scale Up
Testing Produk & Iklan
Menguji konten, audiens, penawaran, dan performa penjualan. Penentuan kelulusan fase testing dan keputusan untuk melanjutkan ke scale up berada pada advertiser.
- Pengujian kreatif dan strategi iklan
- Evaluasi performa dan kelayakan produk
- Risiko biaya iklan ditanggung advertiser
Scale Up
Jika dinyatakan lolos testing, strategi dan anggaran dapat ditingkatkan sesuai pertimbangan advertiser. Kinerja kerja sama dievaluasi setiap tiga bulan.
- Optimalisasi kampanye yang berkinerja baik
- Penyesuaian kapasitas stok dan konten
- Evaluasi kelanjutan kerja sama
Ketentuan Kerja Sama
Ketentuan berikut merupakan draf untuk ditinjau dan disepakati bersama sebelum ditandatangani. Identitas, produk, tanggal efektif, dan mekanisme pelaporan harus dilengkapi.
Pasal 1 — Para Pihak dan Objek
Pihak Pertama adalah Advertiser, penyedia jasa strategi dan pendanaan iklan digital. Pihak Kedua adalah Pemilik Produk, penyedia produk, materi promosi, stok, layanan pelanggan, dan pemenuhan pesanan. Produk yang dikerjasamakan ditentukan secara tertulis oleh kedua pihak.
Pasal 2 — Biaya Iklan dan Risiko
Pihak Pertama menanggung 100% biaya pembelian iklan untuk kampanye yang dikelolanya. Jika biaya iklan melebihi pendapatan imbalan Pihak Pertama, selisih kerugian tersebut menjadi risiko Pihak Pertama dan tidak dapat ditagihkan kepada Pihak Kedua tanpa persetujuan tertulis terpisah.
Pasal 3 — Imbalan Rp60.000 per Unit
Pihak Pertama berhak menerima Rp60.000 untuk setiap unit produk yang telah dibayar pembeli, tidak dibatalkan atau dikembalikan, dan tercatat sebagai penjualan yang berasal dari kampanye atau kanal yang dikelola Pihak Pertama. Imbalan tersebut tetap berlaku meskipun biaya iklan Pihak Pertama meningkat. Penjualan organik Pihak Kedua di luar atribusi kampanye tidak dikenakan imbalan ini, kecuali disepakati lain secara tertulis.
Pasal 4 — Kewajiban Konten dan Media Sosial
Pihak Kedua wajib menyediakan sekurang-kurangnya 50 video produk yang dapat digunakan secara sah untuk periklanan. Penyediaannya boleh bertahap selama masa kerja sama sesuai kebutuhan kampanye dan jadwal yang dikoordinasikan. Pihak Kedua menjamin memiliki akun media sosial yang sudah aktif dan memberikan akses yang diperlukan secara aman tanpa harus menyerahkan kata sandi pribadi.
Pasal 5 — Eksklusivitas Pemasaran Digital
Selama kerja sama, Pihak Kedua tidak boleh menunjuk advertiser, agensi, atau pengelola pemasaran digital lain untuk produk yang sama tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama. Pihak Kedua tetap dapat melakukan penjualan dan publikasi organik secara mandiri sepanjang tidak melanggar kesepakatan atribusi, penggunaan materi, dan pengelolaan kampanye.
Pasal 6 — Testing, Scale Up, dan Evaluasi
Fase testing berlangsung 1 sampai 3 bulan sejak kampanye aktif. Keputusan apakah produk lolos testing dan layak masuk fase scale up ditentukan Pihak Pertama berdasarkan evaluasi performa. Selama fase scale up, evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan. Keputusan melanjutkan, mengubah strategi, atau menghentikan pendanaan iklan berada pada Pihak Pertama dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
Pasal 7 — Laporan dan Pembayaran
Kedua pihak menyepakati metode pelacakan penjualan dan akses laporan yang dapat diverifikasi. Rekap penjualan valid dihitung mingguan dan pembayaran hak Pihak Pertama dilakukan setiap hari Senin untuk periode pelaporan minggu sebelumnya. Jika hari Senin merupakan hari libur perbankan, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Retur, pembatalan, dan selisih data diselesaikan melalui rekonsiliasi yang terdokumentasi.
Pasal 8 — Stok, Mutu, dan Pelayanan
Pihak Kedua bertanggung jawab atas ketersediaan stok, legalitas dan mutu produk, keakuratan informasi produk, pengemasan, pengiriman, pelayanan konsumen, serta penanganan komplain dan retur. Pihak Pertama bertanggung jawab atas materi iklan yang dibuat atau diubahnya, dengan tetap menggunakan klaim yang dapat dibuktikan dan disetujui Pihak Kedua.
Pasal 9 — Masa Berlaku dan Pengakhiran
Perjanjian berlaku sejak tanggal efektif yang disepakati dan tidak memiliki batas akhir otomatis. Salah satu pihak dapat mengakhirinya dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelumnya, kecuali terdapat pelanggaran material yang memerlukan penghentian segera. Seluruh hak pembayaran atas penjualan valid yang timbul sebelum tanggal pengakhiran tetap wajib diselesaikan.
Pasal 10 — Kerahasiaan dan Penyelesaian Perselisihan
Kedua pihak wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, laporan penjualan, strategi kampanye, dan informasi bisnis yang tidak bersifat publik. Perselisihan diupayakan selesai melalui musyawarah dalam 30 hari kalender. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan menurut hukum Republik Indonesia melalui forum yang disepakati secara tertulis.
Formulir Data & Persetujuan Awal
Isi data berikut untuk menghasilkan ringkasan pengajuan. Formulir ini tidak mengirim data ke server dan tidak otomatis menjadi tanda tangan elektronik yang sah.
Catatan: Ini adalah draf komersial, bukan nasihat hukum. Sebelum berlaku mengikat, lengkapi identitas hukum, data rekening, atribusi penjualan, dan tanda tangan para pihak. Konsultasi hukum dianjurkan.